Problematika (persoalan) sosial di tengah masyarakat Kelurahan Postoh berangkat dari kekhawatiran mereka terhadap pandemi Covid-19 yang kian hari semakin mewabah dan memakan banyak korban nyawa. Berita yang terdengar dan paling banyak tingkat penyebaran virus Covid-19 berasal dari kota Jakarta dan sekitarnya atau sedaratan pulau Jawa pada umumnya. Tentu ini membuat masyarakat hampir di seluruh wilayah yang ada di Indonesia menerapkan tingkat kewaspadaan berupa penerapan aktifitas jam malam sampai pada pukul 22:00-04:00 dan pos siskamling dengan maksud membatasi penyebaran virus dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19 ini. (Baca; Covid-19).
Pandemi yang menyebar hampir di seluruh wilayah yang ada di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini memikirkan dan memusatkan segala otoritas kekuasaannya dalam menangani masalah Covid-19. Segala bentuk kebijakan Pemerintah dengan menerapkan berbagai bentuk kewaspadaan dari perihal social distancing, phisical distancing, lockdown dan bahkan sekarang yang lagi ramai jadi perbincangan kini telah diterapkan yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Segala bentuk ikhtiar yang diberlakukan dengan maksud memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Terlepas dari masalah nasional kini bergeser pada masalah regional yang terjadi di masing-masing wilayah salah satunya di desa Kelurahan Postoh. Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan informasi dari beberapa rekan saya yang ada di kampung bahwa terjadi permasalahan berupa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat berupa bantuan langsung tunai (BLT). Mekanisme penyaluran dana ini dihitung dari banyaknya kartu keluarga (KK) dari masing-masing kepala rumah tangga.
Alhasil yang dimana Perealisasian dana yang disalurkan kepada masyarakat tidak merata artinya dari sekian banyak kartu keluarga yang dikumpulkan tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan tersebut. Pemerintah desa (kelurahan) berdalih bahwa yang belum mendapatkan bantuan nanti akan ada gelombang kedua. Menurut hemat saya disini yang dimaksud pemerintah desa adanya gelombang kedua barangkali di bulan berikutnya akan diberikan. Pernyataan pihak kelurahan secara tidak langsung menginformasikan bahwa adanya bantuan sosial di gelombang pertama atau di bulan pertama. Perlu juga saya katakan disini bahwasanya dana bantuan berupa (BLT) diberikan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut. (Baca; pernyataan presiden)
Artinya masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial di gelombang pertama atau di bulan pertama harus menunggu lama lagi di bulan berikutnya. Terlihat jelas adanya pernyataan dilematis yang diperlihatkan oleh pihak kelurahan. Masyarakat yang belum mendapatkan di gelombang pertama atau di bulan pertama masih mempunyai bagiannya/jatah dan ini yang akan terus saya perhatikan. Sekaligus saya ingin menanyakan perihal mekanisme penyaluran dana bantuan sosial itu seperti apa kriterianya ? Sampai hampir sebagian masyarakat yang belum mendapatkannya. Sedangkan telah begitu lama masyarakat menunggu pencairan dana tersebut tetapi tak kunjung semua merasakan dan harus menunggu lagi.
Ini memperlihatkan bahwa tidak adanya pengelolahan manajemen yang baik dan benar dari kelurahan desa dan mana yang harus diperhatikan. Dalam hal ini masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau mereka yang berkebutuhan khusus. Tidak adanya kerangka prosedur skala prioritas yang dibuat oleh kelurahan desa sehingga memudahkan untuk penyaluran dana agar tepat pada sasaran. Akhirnya dari kelalaian ini maka pada akhirnya muncullah kecemburuan sosial di tengah-tengan masyarakat. (Tentu hal ini yang dihindari)
Akan lebih menarik jikalau saya tarik kebelakang sebelum masuk pada perealisasian dana. Nampak begitu terang bahwa di dalam internal kelurahan desa tidak adanya keterbukaan informasi dari pimpinan kepada jajaran dibawahnya. Kenapa begitu, informasi yang diperoleh dari rekan saya di kampung bahwa beberapa hari sebelum penerimaan bantuan sosial ini, Masyarakat di himbau agar menyodorkan kartu keluarga (KK) ke pihak kelurahan agar di data identitasnya.
Akan tetapi ketika beberapa masyarakat yang berdatangan ke kantor kelurahan menanyakan perihal soal ini malah tanggapan gagap dan kebingungan yang diperlihatkan oleh pihak kelurahan dengan alasan mereka tidak tahu menahu masalah ini. Berangkat dari problem ini saya ingin katakan bahwa ada faktor lain yang masih disembunyikan dari masyarakat dan saya minta agar pimpinan lurah harus berbicara terbuka dan menginformasikan transparansi pemasukan dan pengeluaran dana perihal bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat. (Perihal ini akan terus kami pantau)
Begitu banyak ketidaksesuaian di dalam otoritas pemerintahan desa (lurah). Bagaimana tidak, Pemerintah desa yang diharapkan sebagai ujung tombak dalam mengatasi problematika (permasalahan) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat malah menunjukan sikap ketidakterbukaan terhadap masyarakat. Wajar saja ini menimbulkan stigma (asumsi) negatif dari masyarakat karena melihat di dalam internalnya kelurahan desa tidak adanya keterbukaan informasi dan transparansi persoalan dari pimpinan kepada jajaran dibawahnya apalagi kepada masyarakat umum.
Persoalan pandemi Covid-19 melahap habis dari segala segi kehidupan masyarakat di desa kelurahan postoh dan bahkan hampir di seluruh Indonesia. Dari segi ekonomi, sosial, budaya, agama dan politik. Terutama terfokuskan pada segi ekonomi. Hal ini yang menjadi perhatian khusus terhadap pemerintah desa (kelurahan) dalam mengelolah dana bantuan sosial dan segera disalurkan kepada masyarakat.
Marilah kita memandang persoalan pandemi ini sebagai masalah yang serius diperhatikan, bahu membahu dengan semangat gotong royong dan solidaritas antar sesama masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan sesamanya dalam memperhatikan setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dan mematuhi segala bentuk himbauan yang berlaku untuk bersama-sama menjaga dan membatasi penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah desa (kelurahan) harus mengambil peran dan menjadi garda terdepan dalam memperhatikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan bersikap demokratis dan transparan (terbuka), berbicara jujur dan bersikap lapang dada menerima setiap keluhan dari masyarakat dalam memberikan pelayanan dan fasilitas untuk kesejahteraan bersama. Persoalan bantuan sosial (Bansos) segera dituntaskan dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekelilingnya. Perihal sebagian masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut segera dibicarakan dan secepatnya disalurkan kepada mereka agar segera di tuntaskan.
Zulkifli Hidayat
Ketua Umum IMANILLAH (Malang)
Ketua Bidang PPPA HMI Komisariat Peternakan-Perikanan