JAKARTA – Pengawal Transparansi Dan Kebijakan Publik (PTKP) berencana akan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak lembaga hukum itu memeriksa Direktur Utama BANK BNI (Achmad Baiquni) atas dugaan pemberian fasilitas kredit usaha kepada PT. TRIO KOMSEL yang merugikan negara triliunan rupiah.
Menurut mereka, pemberian fasilitas kredit usaha kepada PT. TRIO KOMSEL diindikasi dapat berpotensi merugikan Negara Rp, 1.331 Triliun.
Ibrahim Fatsey Presidium (PTKP) menyatakan Pemberian Fasilitas Usaha Dari Direktur Utama BANK BNI Ahmad Baiquni kepada PT. TRIO KOMSEL diduga modus untuk menggelapkan anggaran negara.
“KPK harus segera melakukan OTT terhadap direktur utama BANK BNI Achmad Baiquni yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan modus Pemberian fasilitas usaha hingga merugikan negara triliun rupiah” Ucap Ibrahim, Kamis, (11/07/2019)
Selain itu, kata Ibrahim dalam waktu dekat berencana melakukan aksi demonstrasi menuntut KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap Achmad Baiquni.
“Pecat DIRUT BNI Achmad Baiquni, itu konsekuensi logis dan konsekuensi hukum yang harus di tegakkan. Demi kepentingan negara dan terselamatkan keuangan negara dari tindakan bengisnya Achmad Baiquni” Pungkasnya