Visioner.id, Jakarta- Tindakan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar mantan menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dipermasalahkan. Langkah itu dinilai bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Andy Sugesti, selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 September 2016. Dalam hal ini,pihak tergugat adalah Kemenkumham selaku pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-1 AH. 10.01 tahun 2016 tanggal 1 September 2016 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.
“Yang menjadi pertimbangan hukum saya dalam menggugat kasus ini, apa yang dilakukan Menkumham, bertentangan dengan pasal 8-18 dan 22 UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan,” katanya, di Jakarta, Senin (18/9/2016).
Dijelaskan Andy, dalam hal perpindahan kewarganegaraan, jika seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucap janji dan sumpah kepada negara lain, tidak begitu saja bisa menjadi WNI. Di antaranya, warga negara yang bersangkutan telah menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
“Memang hak setiap orang untuk menjadi warga negara. Tetapi, harus tertib administrasi dan taat hukum, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan menjadi WNI lagi. Tidak bisa seenaknya saja Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” terangnya.
Menurut Andy, jika SK dari kemenkumham itu tidak dibatalkan, maka akan menjadi citra buruk tersendiri bagi hukum di Indonesia. Selain itu, jika SK tetap diterbitkan, dikhawatirkan dapat digunakan oleh Arcandra untuk melakukan serangkaian tindakan hukum yang akan menimbulkan persoalan dan konflik dalam kehidupan bernegara.
“Kepentingan kami melakukan gugatan ini, agar tata kelola hukum di Indonesia tidak buruk. Di mana nilai-nilai supremasi hukum harus di implementasikan dalam budaya taat hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan negara,” imbuhnya.
Andy menambahkan, jika dalam kasus ini sarat sekali dengan kepentingan politik. Apalagi status Arcandra adalah mantan Menteri ESDM. Jika SK itu dikeluarkan Arcandra sangat berpeluang menjadi menteri kembali.
“Ini sangat jelas, bahwa status WNI ini dipaksakan hanya untuk memenuhi syahwat politik belaka. Bukan untuk perbaikan pemerintah dan negara,” kata pria yang juga aktifis Gagas Nusantara ini.
untuk menanggapi kasus ini, Andy mengajak seluruh elemen dan seluruh masyarakat Indonesia mengajukan gugatan. Sebab keputusan Menkumham itu telah mencederai dan merendahkan martabat warga negara Indonesia.
“Kami juga akan melakukan audiensi ke DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban sikap mereka terkait keputusan penetapan WNI Arcandra Tahar,” tegasnya. (Vis/Maw)