Jakarta,IndonesiaVisioner. Kami sangat menyesali statement saudara Mulyadi P. Tamsir selaku Ketua Umum PB HMI yang meminta Mabes Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan Proses Hukum Hary Tanoesoedibjo
Penyesalan ini disampaikan oleh Andi Hartono, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu melalui pesan singkatnya (26/6/17)
“Saya melihat komentar Ketum PB HMI lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa melihat asaz Organisasi, ini perlu dikritisi oleh kader se Indonesia” Sambung Andi
Andi juga menambahkan, penyampaian Ketum PB HMI tidak ada landasan yang jelas, jika ada kriminalisasi maka gugatannya melalui prosedur dan aturan hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan.
“Komentar Ketum PB HMI soal status tersangka HT seolah-olah posisinya jadi kuasa hukum” kesal Andi
Tidak perlu kita mengintervensi Kejaksaan, mereka mempunyai kewajiban menjalankan proses hukum yang berjalan atau obstruction of justice. Sesuai UU No. 14 Tahun 1970 (Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tutup Andi (MR. Vis)