JATIM – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subianto, yang artinya calon petahana Joko Widodo sah menjadi presiden terpilih periode 2019-2024.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung selama sekitar 10 jam, Kamis (27/6/2019), Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman menyatakan permohonan Prabowo sebagai pemohon ditolak seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf Amin) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan putusan pukul 21.16 WIB.
Selain itu dengan menangnya paslon 01 dalam sidang Mahkama konstitusi tersebut, Direktur Eksekutif Kie Raha Institute Abdul Jamal Setiawan Mengatakan selamat atas kemenangan bapak jokowi dan KH Ma’ruf Amin namun ini bukan berarti menjadi akhir tapi menjadi awal untuk sama-sama Membangun bangsa ini kedepan.
Lanjutnya setiawan mengatakan bahwa” dalam periode kedua bapak jokowi seharusnya memperbanyak dari kalangan Profesional bukan lagi dari kalangan partai politik. Kalangan Profesional yang saya maksud adalah tokoh-tokoh muda yang punya kapasitas dan mampu melihat perkembangan zaman yang ada. Kenap harus pemuda karena kita lihat saja 41% dari DPT pemilu tahun ini dihuni oleh pemuda sehingga menteri harus ada dari perwakilan anak muda. Kita contohkan saja Malaysia dengan berani memberikan peran kepada anak muda untuk menjadi menteri kenapa indonesia tidak.
“Sementara kalo ditanya siapa yang cocok saya pikir itu tergantung bapak jokowi saja karena beliau yang lebih tau siapa yang punya kapasitas dan hanya sekedar “isi tas”. Lanjut setiawan. (Adt).