Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pembatasan politik dinasti dalam UU Pilkada diterima oleh Partai Golkar. Walau putusan MK tersebut menimbulkan banyak calon keluarga petahana yang semula mengurungkan niat lantas mencoba lagi menjadi calon kepala daerah walaupun Golkar Tak Masalah Politik Dinasti.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin di sela rapat konsultasi gabungan soal evaluasi Peraturan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Banyak calon dari Golkar yang memang masih keluarga petahana.
“Persentasenya saya lupa (calon kepala daerah Golkar yang masih berkerabat dengan petahana), tapi banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, karena UU itu sudah kadung jalan (lewat putusan MK), ya nggak apa-apa,” kata Ade.
Bagi Partai Golkar Tak Masalah Politik Dinasti, tak masalah bila orang yang berkerabat dengan petahana maju Pilkada, dan itu sah. Soalnya ini sudah didasarkan atas keputusan MK.”Keputusan MK final dan mengikat,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ia menegaskan para hakim konstitusi adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka tak keputusannya tak perlu didebat. Apalagi, DPR semula juga telah berupaya merancang pembatasan politik dinasti itu. Namun hasil kerja legislator itu akhirnya kandas lewat kabulnya gugatan di MK.
“Kan sudah diupayakan DPR. Tapi kemudian dibatalkan oleh MK. Ya sudah. Kita semua bekerja atas dasar Undang-undang, maka harus patuh,” ujar Ade.
Bunyi Pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada, yang dibatalkan MK itu, “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”
Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
( Baca : Anggaran Belum Siap, Golkar Usul Pilkada Serentak Ditunda )