Jakarta– Akhir-akhir ini kejahatan pencurian pulsa pelanggan operator telekomunikasi marak kembali. Banyak keluhan pelanggan dari berbagai operator telekomunikasi.
Pelanggan operator, mengeluhkan seringnya ada SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
Alfian Ramadhani Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (GEMPARI) menjelaskan, pencurian pulsa sebenarnya merupakan penyimpangan dari praktek penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (SMS Broadcast).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (broadcast).
“Sayangnya, dalam prakteknya, kerja sama operator seluler dan perusahaan content provider itu menyimpang. Tujuannya tidak lagi untuk memberikan nilai tambah layanan komunikasi seluler kepada pelanggan, melainkan lebih untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, ” Ungkap Ketua Umum Gempari Alfian Ramadhani kepada pers, Rabu (13/12/2017) di Jakarta.
Kasus pencurian pulsa pelanggan belakangan menjadi pokok masalah karena banyaknya laporan dari konsumen yang mengaku pulsa berkurang secara tiba-tiba tanpa melakukan aktivasi berlanggan layanan seluler tertentu.
Terkait kasus tersebut GEMPARI akan melakukan pengawalan dan pelaporan penyedia content provider telekomunikasi kepada Mabes Polri, dan meminta Menkominfo, BRTI tegas memberi sanksi.
“Kami khawatir BRTI terkontaminasi sehingga pekerjaan utamanya mengawasi berbagai pelanggaran tidak efektif,” katanya.