IndonesiaVisioner. Jakarta, Kebijakan Luhut B. Panjaitan selaku Menko Kemaritiman acap kali mengeluarkan kebijakan yang tidak pro pada kepentigan masa depan kemaritiman bangsa dan cenderung kontroversi.
Baru-baru ini Luhut kembali mengeluarkan kebijakannya untuk melanjutkan reklamasi selat jakarta. Hal ini menuai reaksi publik dan kecaman atas keputusan luhut yang cenderung tidak patuh terhadap pegadilan.
Kali ini kecaman datang dari Mahyudin Rumata Ketua PB HMI Bidang Pertanian dan Kelautan/kemaritiman.
Mahyudin mengemukakan, dikanjutkannya proses reklamasi teluk jakarta sangat bertentangan dengan semangat keberlanjutan lingkungan laut dan nasib para nelayan.
Parahnya lagi lanjut Mahyudin, niatan luhut merevisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tidak lain hanya untuk memberikan peluang asing megelola usaha ikan di indonesia dan membuka ruang sebesar-besarnya kepada asing menguasai laut indonesia.
“Tadi pagi di DPR RI dia (Luhut) curhat ingin merenovasi gedung kantornya hingga miliaran rupiah. Belum lagi keinginannya yang ingin mendorong Tol Laut di pesisir, yang dugaannya untuk kepentingan pengerukan pasir laut demi kepentingan bisnis, ini sudah benar-benar di luar dari batas kewajaran” kesal Mahyudin
Dengan demikian, kami mendesak kepada bapak Presiden untuk memenuhi beberapa tuntutan yang kami anggap untu dijawab sesegeramungkin :
1. Mengevaluasi keberadaan LBP sebagai Menkomar.
2. Mencabut Keppres Nomor 52/1995 Tentang Reklamasi Teluk Jakarta
3. Membubarkan Menkomar dan membentuk Kementerian Maritim.
4. Segera menunjuk Pejabat Defenitif Menteri ESDM. Ungkap Yudi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2016) ( MR. Vis)