Indonesia Visioner
Pernyataan Sikap Terkait Penggusuran Paksa dan Penembakan Petani di Desa Sukamulya, Kabuoaten Majalengka
Kamis, 17 November 2016 atasnama pembangunan, pemerintah mengusur paksa dan menembak warga (petani) Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih mempertahankan tanah dan kampungnya, warga yang masih memilih bertahan dan tinggal di kampunya sebanyak 1.478 KK dengan luas lahan (termasuk sawah) yang di pertahankan lebih dari 5000 hektar
Sebagaimana di ketahui melalui Perpres No. 32 Tahun 2011, pemerintah mendesign suatu mega proyek yang di namai MP3EI dan di kukuhkan kembali dalam Perpres No.32 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional. Salah satu program tersebut adalah Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Demi memperlancar proyek tersebut, Kementerian Perhubungan lewat Permenhub No. KM 34 2005 tentang Penetapan Lokasi Bandara dan Permenhub No. KM 5 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandara Kertajati di sebutkan bahwa luas rencana kebutuhan lahan untuk pembangunan bandara hanya seluas 1800 hektar. Ternyata telah terjadi perbedaan luas lahan, karena sebelumnya 11 kepala desa yang secara sepihak menandatangani surat pernyataan sikap tertanggal 14 oktober 2016 yang menyampaikan bahwa rencana pembangunan BIJB di atas tanah seluas kurang lebih 5000 hektar yang terletak di kecamaran kertajati. Padahal mayoritas petani setempat menolak lahannya di ambil, dan sebenarnya masih ada cara lain membangun landasan pacu tersebut tanpa menggusur Desa Sukamulya.
Irformasi yang di himpun PB HMI melalui Bidang Pertanian dan Kelautan, 6 (enam) orang ditangkap dan belasan warga mengalami luka- luka, bahkan 1 (satu) orang warga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat pukulan benda
tumpul. Aparat keamanan menyisir warga hingga ke pemukiman, penyisiran mulai berlangsung dari sekitar pukul 12.00
sampai dengan 19.30 WIB. Di sertai dgn penembakan gas airmataProses penyisiran desa Sukamulya disertai tindakan penembakan gas air mata. Tindakan represif aparat ini telah menimbulkan ketakutan dan trauma bagi warga, khususnya perempuan dan anak- anak. Hingga hari ini, (19/11), warga terkonsentrasi di balai desa dan tidak berani pulang ke rumah karena aparat masih berpatroli.
Bedasarkan kronologis kejadian dan fakta yang kami himpun, untuk merespon peristiwa tersebut, kami menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengutuk tindakan represif aparat yang menyergap dan menakut-nakuti petani Desa Sukamulya
2. Kepada Presiden RI untuk segera memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia agar segera menhentikan tindakan kesewenang-wenangan dan memerintahkan untuk menarik pasukan di lapangan
3. Kepada Pemerintah untuk segera membentuk Tim Investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat di Desa Sukamulya
4. Segera di lakukan upaya pemulihan kondisi terkait trauma yang di alami oleh Petani Desa Sukamulya, terutama perempuan dan anak-anak
Billataufiq Walhidayah
Mahyudin Rumata
Ketua PB HMI Bidang Pertanian dan Kelautan