Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Pencegahan Korupsi). Perpres ini memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Perpres ini juga berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres 54/2018 semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi pencegahan korupsi akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya, seperti Bappenas, Kemdagri, Kementerian PAN dan RB, serta Kantor Staf Presiden. Di tingkat nasional akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan strategi nasional, menyampaikan laporan kepada presiden, dan memublikasikan laporan capaian kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima SP,Rabu (25/7).
Menurutnya, kehadiran perpres tersebut menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga penyelamatan keuangan/aset negara.
Meski demikian, lanjutnya, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Moeldoko menegaskan perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Strategi nasional pencegahan korupsi ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” kata panglima TNI 2013-2015 ini.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan berbagai hal yang tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.
Perpres ini terfokus pada tiga hal, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.