JAKARTA – China kembali bermain main dilaut Natuna, Keberadaan (China Coast Guard) di laut natura telah menganggu kedaulatan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Iindonesia dan UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Menurut Fadli Rumakefing, Ketua Umum (Forum Hukum Laut Indonesia), Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga telah melanggar ketentuan hukum internasional yakni UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) serta menampar keras kedaulatan NKRI di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, (tegas nya).
Kapala kapal nelayan China yang melakukan aktifitas di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di kawal ketat oleh China Coast Guard. Hal ini tidak boleh dianggap remeh.
Protes kita sebagai negara yang berdaulatan baik di darat, udara, dan laut tidak cukup dengan nota protes yang dilayangkan KEMENLU ke Beijing. Pemerintah harus ada langka serta upaya upaya yang tegas terhadap perbuatan China di laut natuna.
“Indonesia jangan sampai melupakan sejarah bahwa kita telah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini harusnya menjadi catatan penting terhadap kedaulatan indonesia sebagai negara kepulauan.”
Indonesia boleh berkawan/bersahabat dengan China dan negara manapun. Akan tetapi jika sudah berkaitan dengan kedaulatan negara yang sengaja dipermainkan maka, pemerintah jangan segan segan untuk bertindak lebih tegas.
Kita tahu bersama bahwa selain Indonesia ada beberapa negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia pernah di ganggu juga oleh China. Olehnya itu, Pemerintah melalui KEMENLU, KKP dan KEMENHAN sesegara melakukan upaya penyelamatan terhadap laut natuna. Buatlah satu aturan khusus terhadap aktifitas dilaut natuna. Baik disektor keamanan dan Perikanan yang berkaitan dengan aktifitas laut natuna.
Pemerintah harus memastikan kepastian penegakan hukum serta kedaulatan negara di laut indonesia. Sebab sebagai negara kepulauan Indonesia adalah negara yang rentan akan konflik maritim.
Sekalipun lautan akan kering, kepastian, pemanfaatan serta keadilan hukum harus ditegakkan.