Visioner.id, Malang – Pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Generasi Muda Mathla’ul Anwar Malang Raya Memberikan pandangan tentang keadilan hukum untuk pembela diri. Kasus ZA pemuda 17 tahun Kabupaten Malang yang membunuh Begal dikarenakan upaya untuk melidungi diri, menuai komentar dan kecaman publik.
Hal tersebut disebabkan langkah penegakkan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum terhadapĀ Ancaman Pidana penuntutan kepada pelaku (ZA) mengundang Kontroversi.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 351 tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian (KUHP).
Langkah Hukum yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sesuai dengan cerminan penegakkan keadilan yang baik. Apalagi dalam proses Pembuktian Jaksa hanya bisa membuktikkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Upaya Ancaman pidana yang terlalu berlebihan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menurut saya bahwa dalam perspektif pidana setiap orang yang dalam keadaan darurat ( Noodwer ) dikarenakkan diserang dan diancam baik nyawa maupun Harta Benda oleh orang lain. Maka, ia (ZA) berhak untuk melindungi diri dan menjaga Harta bendanya, serta perbuatan tersebut dibenarkan oleh Hukum. Dan menjadi unsur Pemaaf agar dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum”, tutur Hermanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya
Lanjutnya, Seharusnya dalam Kasus ini (ZA), Jaksa harus lebih hati-hati, dan memilah secara Komprehensif terhadap upaya penal yang diancam kepada Pelaku. Keadilan Hukum dan Keadilan Masyarakat harus menjadi point penting untuk dipertimbangkan. Agar para pencari keadilan tidak hilang kepercayaan terhadap Penegakkan Hukum di Negara kesatuan Republik indonesia”, tutup Hermanto saat di hubungi awak media. (Adt). (Abd)