Visioner.id Jakarta– Pasca kubu PPP Djan Faridz mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok–Djarot dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta 2017, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz menanggapi jika secara keseluruhan hal itu tidak akan berpengaruh.
Aziz mengungkapkan kronologi kenapa PPP yang berada dalam pimpinan Djan Faridz tidak memiliki keabsahan dan kewenangan mengeluarkan keputusan dukungan kepada calon pemimpin kepala daerah khususnya DKI Jakarta dengan membawa–bawa nama partai. Saat di konfirmasi dalam agenda ‘Ngopi Bareng’ di Kopi Oey, Sabang, Jakarta, Rabu (19/10).
“Muktamar ke-8 PPP di Surabaya (15 – 17 Okt 2014) diikuti oleh 2/3 peserta yang dimenangkan Romahurmuziy dan mendapat Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01. Tidak lama berselang Djan Faridz juga menggelar Muktamar (30 Okt – 2 Nov 2014) di Jakarta namun diikuti kurang dari 2/3 peserta sebagaimana diatur dalam UU Parpol No.2/2011,” terang Aziz.
Aziz menambahkan, “PTUN membatalkan SK Menkumham Muktamar PPP Surabaya atas gugatan dari Mantan Ketua Umum Suryadharma Ali tapi langsung diajukan banding oleh Romahurmuziy. Hasil putusan banding tersebut sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan MA meminta kepada Djan Faridz melengkapi persyaratan partai namun tidak juga disanggupi hingga hari ini.”
“Menkumham mengeluarkan SK baru Nomor M.HH-03.AH.11.01 tahun 2016 yang mengesahkan kembali Muktamar 7 PPP di Bandung dan Muktamar Bandung inilah yang kemudian menggelar Muktamar Islah ke-8 di Pondok Gede, Jakarta dengan terpilihnya kembali Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Kemenkumham kembali mengeluarkan SK Pengesahan Muktamar Islah di Jakarta Nomor M.HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2016,” tegas Aziz.
Ia juga membeberakn risalah partainya mendukung pasangan calon Agus-Sylvi. “Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP mengeluarkan SK Kepengurusan Pengurus Wilayah DKI Jakarta dengan memilih Abdul Aziz sebagai Ketua tanggal 21 Juli 2016, baru tanggal 23 September 2016 DPP partai PPP mengeluarkan SK mendukung Paslon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebagai Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2017,” tegasnya.
PPP dengan 10 kursi di DPRD Jakarta secara legal dan sah dinyatakan KPUD Jakarta sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi. Hal tesebut bisa di cek pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/868
DPW PPP DKI Jakarta pimpinan Abdul Aziz dinyatakan secara sah sebagai partai pengusung Paslon Agus–Sylvi oleh KPUD Jakarta, terkonfimasi dan terpublikasi pada laman web :http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/896
Dari kronologi yang disampaikan, Aziz menyimpulkan jika Djan Faridz beserta kepengurusan PPP versinya tidak pernah mendapatkan SK Kemenkumham karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
Aziz yang bersama–sama dengan pengurus PPP Jakarta telah memastikan jika dukungan yang diberikan Djan Faridz kepada Ahok dengan mengatasnamakan PPP tidak memiliki arti karena tidak akan mengubah keputusan KPU.
“PPP solid mengusung dan memenangkan Agus–Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan terus mengadakan konsolidasi kader partai sampai ke tingkat ranting,” pungkasnya.